Translate

Senin, 19 Maret 2018

Masyarakat Bali dalam Menjaga Warisan Budaya


Masyarakat Bali pada umumnya mempunyai kesadaran yang tinggi tentang masa lampaunya. Hal ini terbukti dengan adanya kepercayaan yang kuat terhadap cikal bakal keluarga atau kawitan, tereh yang seringkali dikaitkan dengan identitas keluarga atau kelompok (Ardika, 1995). Hasil budaya yang diciptakan dan ditinggalkan, kemudian diwariskan oleh leluhur (kawitan) menjadi kebanggaan, simbol dan bahkan identitas budaya dari generasi berikutnya. Berbagai jenis tinggalan budaya tersebut yang kemudian disebut tinggalan arkeologi atau benda cagar budaya, baik bergerak maupun tidak bergerak mengandung nilai dan mempunyai makna sangat tinggi dalam kehidupan masyarakatnya.
Sebagian besar cagar budaya yang berada di Bali bersifat living monument yang artinya benda maupun bangunan cagar budaya masih menjadi bagian yang hidup dalam aktivitas masyarakat Bali, walaupun banyak dari cagar budaya tersebut telah mengalami pergeseran fungsi dari fungsi aslinya. Berbeda dengan cagar budaya di wilayah Indonesia lainnya yang sebagian besar sifatnya dead monument atau tidak difungsikan kembali. Adakalanya benda-benda yang dulunya diciptakan untuk memenuhi kehidupan jasmani yang bersifat teknis kemudian berubah fungsi menjadi benda religius, baik sebagai media pemujaan maupun untuk kepentingan religius lainnya.
Dalam kondisi seperti itu secara sadar atau tidak sadar mengharuskan setiap individu, kelompok dan golongan dalam masyarakat untuk memelihara benda tersebut secara berkesinambungan agar terhindar dari kerusakan dan kemusnahan serta terjaga kelestariannya.  Masyarakat yang ikut berperan aktif dalam menjaga, melindungi dan melestarikannya, sesuai dengan prinsip pelestarian cagar budaya yang diatur dalam UU No 11 tahun 2010. Pada prinsipnya terlestarikannya cagar budaya berkoherensi dengan keikutsertaan atau partisipasi masyarakat secara keseluruhan (Ramadhani dkk, 2017: 8). Pemeliharaan yang bertujuan melestarikan warisan budaya di Bali telah lama dilakukan oleh masyarakat. Pemeliharaan tersebut masih tergolong pemeliharaan ringan yang tergolong non khemis cukup dikoordinasikan oleh Bendesa Adat (Kepala Desa Adat) ataupun tokoh-tokoh adat lainnya. Benda-benda yang tergolong sangat disakralkan, biasanya ditunjuk orang-orang tertentu yang memiliki kompeten dalam bidang keagamaan untuk merawatnya. Sedangkan pemeliharaan yang tergolong khemis, masyarakat akan menkonsultasikan dengan lembaga-lembaga bersangkutan. Pada pemeliharaan ini, masyarakat lebih berperan menyiapkan dan melakukan tatacara keagamaan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut (Wiguna, 2001: 251)
Sebagai salah satu contoh pelestarian terhadap warisan budaya yang ada di Bali yaitu adanya pelestarian terhadap prasasti-prasasti. Prasasti-prasasti tersebut sangat disakralkan oleh masyarakat Bali karena mempunyai nilai-nilai yang sangat penting disisi lain juga merupakan legitimasi masyarakat terhadap masyarakat itu sendiri serta wilayahnya. Disakralkannya suatu warisan budaya terkait dengan eksistensi dari warisan tersebut. Pemeliharaan terhadap prasasti-prasasti telah dilakukan oleh masyarakat walaupun pemeliharaan masih ringan yang tergolong nonkhemis. Pelaksanaan pemeliharaan prasasti dapat dilihat ketika hari raya Saraswati. Hari Raya Sarawasti yang dipercaya sebagai hari turunnya ilmu pengetahuan di dunia ini, kita dapat melihat masyarakat Bali dalam menjaga warisan budaya berupa prasasti-prasasti ataupun lontar-lontar yang diturunkan dari leluhur mereka. Dalam pelaksanaanya semua lontar-lontar maupun prasasti-prasasti dibersihkan dan dirawat sedemikian rupa, karena masyarakat percaya dengan merawatnya merupakan suatu bhakti kepada Tuhan pemberi ilmu pengetahuan.
Text Box: Pemeliharaan  Prasasti Bantiran oleh masyarakat Desa Bantiran
(Dokumentasi Pribadi, 2017)
Usaha-usaha pelestarian warisan budaya di masyarakat bukanlah merupakan hal baru dimasyarakat. Walaupun pengetahuan masyarakat masih minim terhadap prosedur, sistem, dan teknik pemeliharaan warisan budaya untuk pelestariaanya, sehingga pelaksanaan pemeliharaan kadang menyimpang dari ketentuan-ketentuan teknis yang berlaku. Untuk meningkatkan agar pemeliharaan terhadap warisan budaya yang berada ditengah-tengah masyarakat diperlukan bantuan oleh pemerintah ataupun lembaga terkait, dalam hal ini Balai Pelesatarian Cagar Budaya (BPCB). Upaya yang telah dilakukan oleh BPCB Bali terkait hal ini, yaitu melaksanakan sosialisasi atau penyuluhan serta pembinaan berkaitan dengan prosedur dan tata cara pemeliharaan warisan budaya agar sesuai dengan tujuan pemeliharaan yaitu menjaga kelestariaannya.

Daftar Pustaka
Anonim. 2010. Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Ardika, I Wayan. 1995. “Nilai dan Makna Arkeologi Sebagai Sumberdaya Budaya”, makalah dalam Diskusi Ilmiah Arkeologi Pelestarian, Perlindungan, dan Pemanfaatan Tinggalan Arkeologi sebagai Sumberdaya Bangsa. Denpasar : IIAI Komda Bali.

Hadiyanta, IGN Eka. 2017. Dinamika Pelestarian Cagar Budaya. Yogyakarta: Ombak.

Ramadhani, Sekar Rizqy Amallia, Jofel Eliezer Malonda, IKS Wira Darma. 2017. “Krama Desa: Menaruh Asa pada Cagar Budaya”, Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Wiguna, I Gusti Ngurah Tara. 2002. “Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Pelestarian Cagar Budaya”, Manfaat Sumberdaya Arkeologi untuk Memperkokoh Integrasi Bangsa. Denpasar: Upada Sastra.